Kamis, 27 November 2008

Tender USO, apkah sekadar basa basi?




Oleh Arif Pitoyo


Pasca kemenangan Ditjen Postel atas PT Asia Cellular Satellite (ACeS) di Pengadilan Tata Usaha Negara, instansi tersebut cepat-cepat menggelar proyek telepon perdesaan atau universal service obligation (USO). Begitu cepatnya penggelarannya sampai-sampai hal-hal yang menjadi masalah krusial dan pangkal persoalan pada tender akhir tahun lalu pun minim perbaikannya.
Kali ini, USO digelar di tujuh blok meliputi Blok 1 yang mencakup NAD, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Blok 2 Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung, Blok 3 Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, Blok 4 Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara, Blok 5 Papua dan Irian Jaya Barat, Blok 6 Bali, NTB, dan NTT, dan Blok 7 Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Propinsi DIY, dan Jawa Timur.
Masalah penomoran dan teknologi yang bisa dipakai untuk USO hingga persoalan Fundamental Technical Plan (FTP) masih belum terselesaikan. Pemerintah sepertinya sengaja mengebut sebelum periode masa kabinetnya berakhir. Image 'kejar setoran' pun tak terhindarkan lagi, bahkan sekadar mempertanyakan alasan mengapa ACeS tidak mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung pun hanya sekadar angin lalu saja, dan sudah tidak perlu lagi.
Seperti diketahui, pemerintah pernah mengungkapkan pemenang USO harus membangun jaringan tetap kabel hingga ke perdesaan. Namun kali ini, sebagaimana peserta yang lolos seleksi, terlihat dengan teknologi seluler dan satelit pun, peserta diloloskan tahapan prakualifikasi.
“Pemenang USO nantinya bisa memanfaatkan jaringan dan teknologi yang dimilikinya. Bila punyanya seluler ya pakai seluler, bila satelit ya pakai satelit,” ujar Santoso Serad, Kepala Badan Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP).
Sebagaimana ACeS dahulu, yang diloloskan hingga ke tahapan pemberian penawaran harga, tetapi tiba-tiba terganjal masalah teknologi di tengah jalan.
Selanjutnya masalah penomoran juga memicu pertanyaan tersendiri, karena antara seluler, satelit, dan jaringan tetap memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sementara tender-tender USO sebelumnya tak pernah mempermasalahkan hal tersebut, padahal UU Telekomunikasi No. 36/1999 sudah berlaku pada tender USO 2003 dan 2004.
Hal tersebut dijawab pemerintah dan panitia seleksi dengan rencana pemberian lisensi jaringan tetap kabel bagi pemenang USO.
Masalah datang lagi, karena sesuai dengan lisensi modern, pemberian sebuah lisensi telekomunikasi harus melalui pemberian komitmen pembangunan jaringan tetap setiap tahunnya.
Bila pemenangnya datang dari operator seluler, maka lisensi tersebut akan sia-sia saja, karena dana USO tentunya hanya untuk memperkuat dan melanjutkan jaringan yang sudah ada saja.
Dominasi Telkom
Masalah teknologi, penomoran, dan hal-hal teknis lainnya mungkin bisa diselesaikan sambil jalan saja. Namun munculnya dominasi Grup Telkom di hampir semua blok yang ditenderkan menimbulkan banyak pertanyaan. Bahkan di Blok 6 yang meliputi Bali, NTB, dan NTT semua peserta tender yang lolos merupakan anggota grup perusahaan tersebut.
Mungkin ini merupakan era monopoli gaya baru, meski berulangkali Ketua Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Santoso Serad menampik hal tersebut karena bisa menjadi tidak monopoli bila Telkom tidak menang di semua blok.
Nyatanya, hanya ada satu perusahaan, yaitu PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang tidak memiliki afiliasi dengan BUMN telekomunikasi tersebut.
Melihat hal tersebut, maka kecil kemungkinannya tidak terjadi monopoli di USO. Dana USO sendiri berasal dari 1,25% pendapatan kotor penyelenggara jaringan, baik yang besar maupun yang kecil. Dengan hadirnya raksasa Telkom di tender USO, maka bisa dikatakan operator kecil mensubsidi Telkom untuk membangun jaringannya di seluruh Indonesia. Padahal sesuai dengan amanat UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, maka sudah kewajiban Telkom lah membangun infrastruktur di seluruh pelosok negeri dengan biaya sendiri.
Sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda, Telkom sudah banyak dibantu dalam hal pengadaan jaringan. Bahkan mungkin hampir seluruh jaringan Telkom yang tertanam datang dari permodalan pemerintah zaman kolonial hingga pemerintah RI sampai awal 1990-an.
Karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah maupun operator telekomunikasi, maka mulai 1993, pembangunan infrastruktur telekomunikasi khususnya jaringan telekomunikasi tetap (fixed wireless) lokal saat itu dilakukan melalui pengikutsertaan modal asing.
Sekarang, grup tersebut mencoba mencari subsidi lain dalam membangun infrastruktur di daerah dengan mengikuti USO, dan sayangnya, panitia sepertinya tidak peka bahwa industri telekomunikasi pernah mengalami masa monopoli yang begitu kuat, saat di mana interkoneksi dipersulit, sistem kliring dikuasai, hingga masyarakat lah yang dikorbankan akibat dikenai tarif tinggi karena operator di luar Telkom harus membayar biaya terminasi dan transit yang tidak kecil.
Masyarakat berharap saat kelabu tersebut tidak terulang kembali dan keran liberalisasi benar-benar dibuka selebar-lebarnya.
Masalah juga timbul saat dibukanya penawaran tender karena pengaturan masalah harga pasti terjadi pada saat dalam satu blok berisi Grup Telkom. Yang paling signifikan adalah bila Telkom bertarung dengan Telkomsel dalam satu blok, karena Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah juga menjabat sebagai komisaris utama di Telkomsel.
Apalagi, akhirnya pemennag tender USO di .lima blok adalah melalui penunjukkan langsung, yang artinya dapat dipastikan Grup Telkom lah pemenangnya.
Bila pada akhirnya Telkom sebagai entitas maupun grup yang memenangi semua blok, maka saya hanya bisa berfikir, “Buat apa ada tender USO? Apakah ini hanya sekadar basa-basi?”(arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Kamis, 06 November 2008

Ditjen Postel jamin tak curangi tender USO


Oleh Arif Pitoyo

sudah dimuat di http://www.bisnis.com/


JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menjamin penggelaran tender universal service obligation/USO dilaksanakan secara transparan dan membantah telah mengantongi perusahaan tertentu untuk menjadi pemenangnya.
Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan panitia tender tidak mengantongi nama operator tertentu untuk jadi pemenangnya karena penyelenggaraan telepon perdesaan melibatkan dana yang besar.
“Ditjen Postel berusaha sedapat mungkin terhindar dari kejaran KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dengan melaksanakan tender USO seadil dan setransparan mungkin,” ungkapnya kepada bisnis.com, hari ini.
Ditjen Postel meloloskan enam perusahaan dalam prakualifikasi tender USO, di mana tiga diantaranya merupakan Grup Telkom meliputi PT Telkom Tbk, PT Telkomsel, dan Pt Citra Sari Makmur.
Gatot mengungkapkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait banyaknya perusahaan dari satu grup yang lolos prakualifikasi tender.
Seorang eksekutif perusahaan yang menolak melanjutkan tender USO mengungkapkan pemerintah sepertinya akan mengarahkan tender pada satu pemenang tertentu.
“Pemerintah juga tidak konsisten dengan aturan USO yang dulunya harus penyelenggara jaringan tetap,” katanya.(api)

Rabu, 05 November 2008

Telkom diduga paksa diler aktifkan Flexi


Oleh Arif Pitoyo

telah dimuat di http://www.bisnis.com/


JAKARTA (bisnis.com): PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk diduga memaksa authorized dealer untuk melakukan aktivasi nomor Flexi dengan insentif tertentu untuk mendongkrak jumlah pelanggan dan pangsa pasarnya.
Praktisi telekomunikasi dari PT Emslanindo Pratista Mahardika—distributor kartu prabayar-- S. Teguh, mengatakan berdasarkan pengakuan dari sejumlah diler Flexi, terdapat program aktivasi paksa terhadap 3,3 juta kartu perdana produk Telkom tersebut kepada diler kartu prabayar dengan sejumlah imbalan tertentu.
“Bila insentif yang diberikan adalah Rp10.500 per kartu yang aktif, maka untuk 3,3 juta kartu, operator tersebut harus mengeluarkan anggaran hingga Rp3,5 miliar,” ujarnya kepada bisnis.com, hari ini.
Saat ini, jumlah pelanggan layanan Telkom Flexi telah mencapai lebih dari delapan juta orang, sementara jaringan telepon kabel sekitar 8,5 juta sambungan.
Ketika dikonfirmasi, VP Marketing and Public Communication Telkom Eddy Kurnia membantah hal tersebut.
“Tidak benar Telkom memaksa authorized dealer untuk melakukan aktivasi. Kami hanya mendorong diler untuk melaksanakan penjualan dengan target tertentu dan yang dihitung adalah yang aktif saja,” ungkapnya.
Menurut dia, memang benar jika target tercapai dijanjikan ada insentif khusus, tetapi jika tidak mencapai tidak diberikan insentif tersebut dan itu wajar saja dalam mendorong tercapainya penjualan.(api)

PJI akan pangkas bandwidth Internet pelanggan


Oleh Arif Pitoyo

telah dimuat di http://www.bisnis.com/

JAKARTA (bisnis.com): Penyelenggara jasa Internet (PJI) akan memangkas alokasi bandwidth Internet pelanggan menyusul naiknya harga komponen utama akses komunikasi data itu hingga 15% karena pengarus krisis global.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia W. Sumarlin menegaskan pelanggan tetap membayar sesuai dengan kontrak awal tetapi alokasi bandwidth-nya hanya akan diberikan sesuai utilisasi atau pemanfaatannya.
“PJI memang biasanya melebihkan alokasi bandwidth dari kontrak awal sebagai cadangan apabila terjadi peningkatan kapasitas secara tiba-tiba. Tetapi sejak krisis ekonomi terjadi, kelebihan bandwidth itu terpaksa kami pangkas,” ujarnya kepada bisnis.com, hari ini.
Bandwidth merupakan komponen utama akses komunikasi data dengan persentase mencapai 50%.
Sylvia menolak bila disebutkan penyelenggara jasa Internet mengurangi kapasitas milik pelanggannya mengingat bandwidth yang diambil kebanyakan menganggur atau tidak terpakai.
Terkait dengan target jumlah pengguna hingga akhir tahun ini, asosiasi tersebut mematok 30 juta pengguna Internet dengan terbanyak pada segmen pendidikan dan perkantoran.
Menurut Sylvia, pihaknya tidak merasa terancam dengan tren perkembangan Internet melalui ponsel mengingat segmen yang ditembak masingt-masing adalah berbeda.

Regulasi SMS kampanye ditetapkan bulan ini


Oleh Arif Pitoyo
Telah dimuat di http://www.bisnis.com/

JAKARTA (bisnis.com): Departemen Komunikasi dan Informatika segera menetapkan regulasi mengenai kampanye melalui layanan pesan singkat (SMS) bulan ini.
“Saat ini telah dibahas di Bagian Hukum Ditjen Pos dan Telekomunikasi sehingga diharapkan dapat diterbitkan bulan ini juga,” ujar anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia *BRTI) Heru Sutadi kepada bisnis.com, hari ini.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyetujui adanya regulasi yang mengatur layanan SMS kampanye, tetapi regulator akan lenih mengatur soal penggunaan layanan telekomunikasinya, agar tidak mengganggu layanan operator lainnya, terutama terkait dengan kesiapan jaringannya.
Dalam rancangan peraturan Menkominfo tersebut diungkapkan bahwa basis data pengguna yang ada di operator tetap rahasia, tidak boleh dipakai partai politik atau kandidat pres/wapres.
Regulasi itu juga mengatur bahwa kerja sama operator atau penyedia content dengan partai politik atau kandidat presiden/wapres dilakukan oleh pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
Heru menambahkan parpol dan kandidat presiden/wapres juga harus tetap mematuhi ketentuan larangan kampanye sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu/UU Pilpres, termasuk larangan berkampanye di masa tenang.

Rabu, 29 Oktober 2008

BRTI, beriak hanya di tepian





Oleh Arif Pitoyo



Dua periode sudah lembaga yang bernama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI itu berkiprah di ranah telekomunikasi di Indonesia. Kehadirannya memang tidak terlalu terasa bagi masyarakat luas, tetapi sedikit banyak kiprahnya memang cukup berarti bagi perkembangan industri telekomunikasi di Tanah Air.
Selama ini, BRTI telah meletakkan dasar-dasar kebijakan telekomunikasi di Indonesia menuju era liberalisasi, meski di akui, masih semi monopolistik.
Betapa tidak? Liberalisasi semu bisa dilihat dari masih dimonopolinya kode akses oleh Telkom, meski diakui itu juga merupakan kesalahan Inodsat yang tak juga membangun jaringan tetap kabelnya.
Monopoli jaringan tetap Telkom menyebabkan semua operator yang akan melakukan panggilan interlokal harus membayar biaya terminasi ke operator incumbent tersebut. Hal ini menyebabkan biaya yang ditanggung masyarakat pengguna masih sangat besar.
Mengenai masalah ini, BRTI ternyata tidak terlalu sakti dan hanya bisa membuka kode akses untuk Indosat di Balikpapan. Padahal, sebentar lagi akan segera hadir operator SLJJ baru yang tentunya butuh kode akses juga.
BRTI juga tidak memiliki senjata regulasi mematikan untuk memberikan efek jera kepada operator telekomunikasi, terutama yang merugikan pelangganya. Tengok saja, penyebaran data pelanggan suatu operator besar kepada pihak ketiga hanya dianggap angin lalu oleh lembaga yang dibentuk berdasarkan UU tersebut.



Lalu masalah tumbangnya jaringan sejumlah operator beberapa tahun lalu dan tahun ini juga tak tersentuh sanksi BRTI. Sanksi denda yang sejak 2 tahun lalu sudah disebut-sebut Menkominfo Sofyan A. Djalil hanyalah janji dan retorika biasa saja, dan hanya sebagai senjata regulator itu untuk menakut-nakuti penyelenggara. Namun kenyataannya, operator bergeming dan sangat bernyali di hadapan para regulator yang masih muda usia tersebut.
Kecilnya pengaruh dan wibawa BRTI juga bisa dilihat minimnya pimpinan tertinggi operator untuk bertemu dan bertatap langsung dengan regulator dalam suatu suasana yang resmi dan formal menyangkut sebuah kasus.



BRTI juga tak punya nyali menghadapi sikap operator yang jelas-jelas membangkang dan mengangkangi keputusan menteri terkait dengan sistem kliring trafik telekomunikasi.
Keputusan lelang yang jelas-jelas sudah diumumkan sejak 2004 sampai sekarang tak kunjung terlaksana. BRTI juga tak bisa bersikap tegas terhadap PT Pratama Jaringan Nusantara yang hingga kini belum juga menggelar SKTT. BRTI tak bisa mengambil jalan tengah dan solusi yang strategis, terutama menyangkut keberadaan PT PJN yang hingga kini masih dipertanyakan keabsahan hasil lelangnya, karena disinyalir merupakan penunjukan langsung oleh Dirjen Postel saat itu.



Itu lah BRTI, rekam jejaknya hanya terdengar di tepian saja, dan belum bisa menggapai gelombang besar di tengah, karena tentunya benturan kebijakan yang berbau politis akan menghadangnya, dan lembaga itu tidak memiliki senjata untuk menangkisnya.
Menjelang terpilihnya para anggota BRTI yang baru, seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat landasan hukum lembaga tersebut dan segera melengkapinya dengan senjata regulasi agar memiliki kekuatan menjatuhkan sanksi.
Selamat bekerja BRTI

Qtel permainkan regulasi telekomunikasi di Indonesia



Oleh Arif Pitoyo



Baru-baru ini, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany dan Menkominfo Mohammad Nuh menyatakan Qtel boleh memiliki saham di Indosat sampai 65%.
Pernyataan ini saya nilai sangat-sangat aneh dan bisa menjadi bola panas pemerintah di kemudian hari. Selain melanggar ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI), pernyataan ini jelas sangat jauh dari nilai-nilai nasionalisme, apalagi saat ini Indonesia tengah merayakan Hari Sumpah Pemuda.
Menkominfo dan Ketua Bapepam hanya ingin menunjukkan bahwa aset negara bisa dijual ke asing. Bukannya membeli saham asing di Indosat seperti yang diharapkan sebagian masyarakat Indonesia dan cita-cita pendiri bangsa, ini malah merelakan asing untuk menjadi mayoritas penuh di bekas BUMN telekomunikasi tersebut.
Bagaimana tidak? Dalam Perpres mengenai Daftar Negatif Investasi, Indosat sebagai pemilik lisensi jaringan tetap hanya boleh dimiliki asing hingga 49%, sebagaimana Telkom maupun Bakrie Telecom (operator Esia).
Perpres tersebut tidak berlaku bagi investasi lama, tetapi sangat mengikat kepada investasi asing baru. Jadi selayaknya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia langsung mencabut lisensi jaringan tetap Indosat bila Qtel sudah menguasai saham sampai 65%.
Lisensi jaringan tetap di Indosat juga selama ini lebih banyak menganggur dan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh operator tersebut. Bayangkan saja, dis aat operator lain seperti Esia dan Telkom sudah memiliki pelanggan lebih dari 7 juta orang, Indosat masih berkutat pada jumlah pelanggan jaringan tetap 600.000, itu pun semuanya nirkabel, bukannya kabel seperti lisensi yang diberikan.
Sangat disayangkan bila telekomunikasi yang memiliki nilai bisnis hingga Rp60 triliun setiap tahunnya lebih banyak dinikmati asing. Setiap pulsa dan detik yang kita manfaatkan untuk menelpon, hampir seluruhnya disetorkan ke asing.